Jumat, 08 Januari 2021

ARTIKEL TENTANG HUTAN PAPUA YANG TELAH HILANG PULUHAN HEKTAR

Tanah Papua kaya akan hasil bumi, tanah, hutan, tambang mineral dan berbagai keanekaragaman hayati endemic yang terkandung didalamnya. Perusahaan negara dan swasta dalam negeri maupun modal asing rebutan menuju ke daerah ini hingga ke pelosok pedalaman mencari dan mengusahakan lahan usaha baru dalam skala yang luas.
Di Provinsi Papua Barat, provinsi baru yang dimekarkan dari induknya provinsi Papua pada tahun 2003, diketahui memiliki luas wilayah sebesar 143.185,11 Km2 dan sebagian besar diantaranya merupakan kawasan hutan dengan luas 9.769.686,81 hektar. Saat ini di seluruh wilayah Papua Barat, sudah ada 29 perusahaan swasta yang mengantongi ijin usaha pembalakan kayu dan menguasai kawasan hutan seluas 4.654.211,97 hektar. Ada 12 perusahaan yang mengantongi ijin perkebunan dengan luas areal sekitar 300.000 hektar, diantaranya ada 6 perusahaan yang aktif mengusahakan lahan perkebunan seluas 72.127 hektar.
Tidak kalah hebatnya dengan perusahaan pembalakan kayu dalam penguasaan lahan, ada 16 perusahaan pertambangan yang mendapatkan ijin pemerintah untuk mengekstraksi kekayaan mineral dan batu bara seluas 2.701.283,30 hektar dan ada 13 perusahaan tambang minyak dan gas yang menguasai lahan seluas 7.164.417 hektar. Total luas areal kuasa pertambangan sebesar 9.865.700,30 hektar, lebih besar dari luas kawasan hutan 9.769.687 hektar.
Informasi data di atas ini menunjukkan hampir seluruh wilayah Papua Barat dari puncak gunung hingga ke daerah perairan bahkan isi bumi telah dikepung dan diserahkan kepada 60 investor yang menguasai areal seluas 14.819.911 hektar, padahal di dalam dan sekitar hutan di daerah ini terdapat 1.173 kampung yang kebanyakan didiami oleh Orang Papua yang berjumlah 760.855 jiwa (SP 2010). Merekalah yang paling menerima dampak dari ketidak adilan dan ketidak beraturan kebijakan dan proyek-proyek pembangunan.
Situasi ini terjadi oleh karena buruknya kebijakan pengaturan dan pengelolaan asset alam. Kepentingan investor sangat menentukan dan mempengaruhi keputusan dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Prinsip-prinsip keadilan social, keberlanjutan produksi dan kelestarian ekologi tidak dipertimbangkan. Kondisi fisiologi kawasan hutan di Papua Barat lebih dari 60 persen berada di kelerengan yang curam 26 – 60 %, artinya tempat-tempat tersebut sangat rentan mengalami longsor jika dikelola dan menjadi daerah yang terbuka. Kawasan hutan tersebut semestinya dilindungi, tetapi kenyataannya daerah tersebut diberikan kepada perusahaan dan penguasah untuk merusak alam alam papua.
Mekanisme hukum ini diciptakan untuk kepentingan investor dan supaya dianggap ‘normal’ cara merampas ‘mengalihkan’ hak-hak rakyat atas tanah orang asli Papua, selain cara-cara paksa, intimidasi dan kekerasan. Tanah dan hutan maupun kawasan perairan yang dikuasai berdasarkan hukum adat setempat beralih kepada kuasa pemilik modal. Demikian pula, secara horizontal, pelucutan hak-hak masyarakat dilakukan dengan cara membuat surat perjanjian dan kesepakatan untuk menyerahkan hak atas tanah kepada investor dan masyarakat diberikan kompensasi dan janji-janji pembangunan. Hal ini terjadi dengan melibatkan persekongkolan elite kelembagaan adat setempat yang mengatasnamakan masyarakat bersama ‘broker’ perusahaan mengorganisir tanda tangan dan mengongkosi pertemuan dengan perusahaan.
Kenyataan ini membuat harapan orang asli Papua agar adanya affirmative kebijakan untuk pengakuan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua masih jauh dari prioritas pemerintah dan pengusaha. Mekanisme hukum dan ketidak pastian perlidungan dan pengakuan hukum ini juga menjadi cara pemerintah mengabaikan ‘tidak mengakui’ hak-hak masyarakat dan sekaligus cara menghadapi tuntutan-tuntutan masyarakat yang mengancam kepentingan penguasa yang korup.
Dampak penting lainnya adalah kerentanan tanah bukit-bukit di Papua oleh karena pembukaan hutan, deforestasi dan anomaly cuaca, yang  sering dapat menimbulkan bencana ekologi, banjir bandang dan tanah longsor, yang menjadi ancaman dan merusak kehidupan social ekonomi masyarakat.
HUTAN DI LINDUNGGI
Jikalah engkau  tidak melindunggi hutan, maka engkau akan menyesal di kemudian hari. aku sangat sedih melihat hutan ku yang sudah di gusur habis, kehijauan pohon pohonpu telah di tebang habis dan berbagai keanekaragaman hayati endemic yang terkandung didalamnya pun hilang. bisikan burung cenderawasihpun akan hilang suaranya saat sore hari.
begitupun hatiku sendih melihat hal ini,untuk itu  jangan menjual tanah kami papua yang penuh dengan  sumber daya alamnya yang sangat indah. tanah adalah ibu ketika di gusur habis iapun akan menagis, dan dia akan mengatakan bahwa aku di gusur, lalu kemanakah anak anak ini akan tinggal.
pepata mengatakan...! "menanam satu pohon menyelamatkan ribuan makhluk hidup dan manusianya"


pace papua
https://papuaj96.blogspot.com

selamatkan hutan papua demi anak cucu kita dan generasi yang akan datang
januari-08/2021



Tidak ada komentar:

Posting Komentar