Minggu, 21 Juni 2020


Insiden 01 Desember 2019 Fakfak, West Papua.
Masyarakat Fakfak memperingati hari Manifesto Politik (01.12.1961) dengan bentuk kegiatan yang dilakukan adalah Ibadah (seruan Nasional West Papua). Proses itu dilakukan dengan long mars dari kampung ke pusat kota (jarak 50 Km). Namun massa long mars dihadang aparat gabungan dipertengahan jalan antara kampung ke kota (kamp. Warpa), negosiasi saat itu berujung dengan dibubarkan secara paksa oleh aparat gabungan. Pembubaran itu ditandai aparat dengan  membabi buta memukuli dan menendangi masa Sehingga masa beradu pukul, gertakan letupan senjata sehingga masa berlari sebagian masuk ke dalam hutan serta lainnya ditahan ada 23 orang oleh aparat gabungan dan diikat tangan dengan tali  dan kemudian 23 orang ini dibawa ke kantor Polres Fakfak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban penembakan yang kemudian meninggal  (Amos Herietrenggi 30 thn) ditemukan mayatnya sudah membusuk pada tanggal 6 desember 2019. Berlanjut disaat hari itu pada jam 07.00 WP malamnya aparat gabungan melakukan penyisiran dari pertigaan kampung Kayuni dan menuju kampung Pikpik, seorang warga yang sedang duduk dipinggir jalan terkejut karena ada patroli dia pun meloncat dan melarikan diri seketika 3 tembakan dari arah patroli ke korban, tepat mengenai paha kanan tembus peluru tajam (david iba 20 thn).
Beberapa rumah warga yang berada di TKP diobrak-abrik aparat, termasuk anak-anak pun dipukuli aparat, seorang warga dipukul dari kepala belakang dengan menggunakan popor senjata dan 2 kali di tulang kering hingga memar, namun korban berhasil melarikan diri.

Kejanggalan yang ditemukan terhadap sidang dakwaan 23 tapol ini sesuai informasi yang didapat bahwa :
1. Para 23 Tapol di Sidangkan secara online dengan alasan Covid-19. (Kamis, 18/07/2020), Sidang online dilakukan bertahap yang diawali tiga orang terpisah dari lain sisanya.
2. Sidang dakwaan selanjutnya dilakukan online untuk 20 sisanya dan informasi tertutup sehingga Tim advokasi sulit untuk mendapatkan informasi.
3. Tidak ada kebebasan berdemokrasi di Fakfak.
4. Media di Fakfak terlihat memihak, sehingga informasi tertutup.

Kami Mahasiswa Fakfak di Jayapura Mendesak Pihak Hukum dan Kepolisian Fakfak :
1. Hentikan Diskriminasi Hukum.
2. Segera berikan Transparansi Sidang.
3. Tolak sidang Online, Fakfak belum masuk zona merah Covid-19.
4. Segera buka ruang untuk Jurnalis.
5. Hentikan tindakan Sok Terapi dan teror, kriminalisasi terhadap Aktivis Pro Demokrasi.
6. Bebaskan 23 Tapol West Papua di Fakfak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar